Apa Katamu Saja

30 03 2010





Mengapa oh Mengapa?

17 03 2010

Ini kasus di daerah Cengkareng, Jakarta Barat. IMB dan ijin warga setempat sudah ada, masih juga terjadi hal seperti ini. Sumber





Apakah Benar Ada Sungai Dalam Laut dan Apakah Jacques Costeau Masuk Islam?

12 03 2010

Beberapa hari ini berita tersebut ramai diberitakan di dunia blog (minimal di WordPress.com), mengalahkan berita tertembaknya teroris di Pamulang. Menggelitik saya menyelidiki apakah benar ada sungai didalam laut dan apakah benar karenanya penemu sungai tersebut Jacques Costeau masuk Islam? Bahkan dihubung-hubungkan dengan mukzizat salah satu kitab suci. Lihat disini, disini atau disini atau disini dan beberapa belas blog lainnya.

Sebenarnya tergantung definisi Anda tentang sungai, bila sungai menurut anda adalah air yang mengalir, maka berita itu menyesatkan. Yang disebut “sungai” dalam berita tersebut sebenarnya adalah gas Hidrogen Sulfida (H2S) yang terkumpul dibagian bawah lautan akibat aktivitas vulkanik. Jadi bukan sama sekali air tawar yang mengalir dilautan (sumber: vivanews). Warna kecoklatan yang terkumpul dibawah air laut, mengesankan seperti air sungai, padahal itu hanya gas. Hal ini sering terjadi didaerah yang banyak memiliki sumber gas, seperti gunung berapi bawah laut misalnya.

Apakah Jacques Costeau menjadi mualaf karena hal ini?

Sekedar informasi, Jacques Costeau sudah meninggal dunia tahun 1997, dan yang dia temukan bukanlah “sungai dalam laut” yang di perairan Cenote Angelita, Meksiko seperti yang ramai diberitakan sekarang. Yang beliau temukan adalah Laut Atlantic dan Mediterania, di teluk Aden tepatnya, dimana kedua lautan tersebut tidak bercampur karena perbedaan suhu. Beliau menyelidiki fenomena ini karena informasi ilmuwan Jerman di tahun 1962. Jadi bukan “sungai” di Meksiko tersebut dan bukanlah hal baru yang menghebohkan dalam ilmu pengetahuan sehingga dikategorikan mukzizat ilahi segala.

Jacques Costeau sudah lama diberitakan masuk Islam. Berita paling awal ada di tahun 1995 (sumber). Dan hal ini berulang kali dibantah oleh keluarga, rekan Jacques Costeau (klik disini). Sampai akhir hayatnya beliau teguh beriman dan dimakamkan sebagai Katolik : “Despite persistent rumors, encouraged by some Islamic publications and websites, Cousteau did not convert to Islam, and when he died he was buried in a Roman Catholic Christian funeral.” (sumber: disini)

Lantas kenapa dikait-kaitkan dengan mukzizat kitab suci salah satu agama dan diberitakan jadi mualaf? Au ahhh gelap.





Gereja Katolik Maafkan Majalah Al-Islam

10 03 2010

Bagaimana jika yang terjadi sebaliknya ya? Yakin bukan hanya gereja yang dibakar, pasti banyak tubuh bergelimpangan tanpa kepala. Beginilah kalau ajaran mengandung kebencian terhadap penganut agama lain, sampai jaman modern begini kecurigaan terus menerus dipelihara, akhirnya kejeblos di lubang sendiri
===================================================
VIVAnews – Pengelola majalah Al-Islam di Malaysia, Jumat 5 Maret 2010, meminta maaf kepada umat Katolik di negara itu. Pasalnya, mereka membiarkan dua orang reporter ikut ibadah di suatu gereja Katolik, termasuk ikut menerima sakramen ekaristi dengan memakan roti suci pemberian uskup.

Seperti dituturkan laman harian The Star, peristiwa itu terjadi tahun lalu. Dua reporter Al-Islam saat itu tengah melakukan peliputan untuk berita khusus bertema “Tinjauan Al-Islam Dalam Gereja: Mencari Kesahihan Remaja Melayu Murtad.”

Liputan majalah yang terbit pada Mei 2009 itu untuk mencari tahu dugaan perbuatan murtad di kalangan remaja dengan pindah ke agama lain. Namun, entah apa motifnya, dua wartawan Al-Islam memutuskan berpura-pura sebagai umat Katolik dan berbadah di Gereja St. Anthony di Puduraya, Kuala Lumpur.

Menurut The Star, dua reporter itu juga mengaku ikut menerima Hosti (roti kecil perlambang tubuh Yesus Kristus) dalam ibadah Sakramen Ekaristi, yang hanya boleh dikonsumsi oleh umat yang telah dibaptis dan telah dinyatakan bersungguh mengikuti ajaran Katolik.

Roti yang sudah dimakan kemudian mereka muntahkan dan dua reporter itu pun sempat memfoto roti itu. Padahal umat Katolik pantang memuntahkan Hosti yang sudah dimakan.

Laporan investigasi yang mereka tulis untuk majalah Al-Islam itu menyimpulkan bahwa tidak ada bukti praktik kemurtadan. Namun perbuatan yang mereka lakukan selama di gereja itu mendapat kritik dari kalangan rohaniwan Katolik.

Merasa tidak enak atas perbuatan dua reporternya, pengelola Majalah Al-Islam minta maaf. “Majalah Al-Islam meminta maaf terkait dengan publikasi artikel itu. Kami tidak pernah bermaksud menghina agama Kristen, apalagi sampai mengganggu atau melanggar ke rumah ibadah,” demikian pernyataan Al-Islam seperti yang dimuat di laman penerbitnya, Utusan Karya, yang juga dimuat di laman The Straits Times.

“Kedua reporter yang terlibat juga telah menyatakan maaf karena tidak sadar bahwa apa yang mereka lakukan dalam penugasan mereka telah menyinggung perasaan umat Kristen. Al-Islam berharap kejadian demikian tidak lagi terulang,” demikian pernyataan tiga paragraf itu.

Sementara itu, Uskup Agung Kuala Lumpur, Tan Sri Murphy Pakiam, Kamis lalu menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan gugatan hukum atas Al-Islam maupun kepada reporternya bila mereka melayangkan permintaan maaf secara terbuka.

Murphy sendiri puas atas pernyataan maaf dari pihak-pihak yang terkait. “Kami menerima permintaan maaf sembari mengulurkan tangan kami dalam damai. Komunitas Katolik kini merasa tenang atas permintaan maaf itu. Kiranya Tuhan memberkati negara ini,” tutur Murphy.

Sedangkan Jaksa Agung Tan Sri Abdul Gani Patail menyatakan tidak akan mengusut peristiwa itu dan menyatakan bahwa kedua reporter “tidak tahu pentingnya roti itu.” Sumber
===================================================
Jadi ingat ayat ini :

Berbahagialah kamu, jika karena Aku kamu dicela dan dianiaya dan kepadamu difitnahkan segala yang jahat. Bersukacita dan bergembiralah, karena upahmu besar di sorga, sebab demikian juga telah dianiaya nabi-nabi yang sebelum kamu.
( Mat 5:11-12)





Gereja HKBP Pondok Timur Diserbu Massa

3 03 2010

Saya sudah sering melihat warga yang menggunakan rumahnya untuk shalat. Kenapa yang ini tidak boleh? Rumah tinggal yang dijadikan gereja dalam kasus ini sudah jelas hanya sementara menunggu lokasi gereja yang entah kapan terealisasi alias keluar ijinnya.

Sejak kapan juga warga begitu membenci rumah tinggal dijadikan rumah ibadah? Sementara ribuan rumah tinggal lain berubah fungsi jadi mushala, tempat usaha, kandang ternak, pabrik, tempat main Play Station, tempat biliar bahkan sampai panti pijat.
===============================================

JAKARTA–MI: Untuk kesekian kali proses ibadah ratusan jemaat gereja huria kristen batak protestan (HKBP) Pondok Timur Indah (PTI) terganggu oleh aksi protes massa.

Dua dari tiga jadwal kebaktian terpaksa dihentikan. Gereja yang beralamat di Jalan Puyu Raya No.14 Perumahan Pondok Timur Indah, RW15, Kelurahan/Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi memiliki jadwal kebaktian pukul 06.00, 08.00 dan 10.00 WIB.

“Dari tiga jadwal itu hanya kebaktian pukul 06.00 WIB saja yang bisa dilaksanakan sebab ditengah perjalanan ibadah ratusan massa telah berkumpul didepan gereja,” ujar Pendeta Gereja HKBP PTI Luspida Simanjuntak, Minggu (28/2).

Pantauan Media Indonesia, sekitar pukul 07.30 WIB, sedikitnya 300 massa menyambangi gereja guna meminta pengembalian fungsi rumah tinggal. Massa juga meneriakan ketegasan pemerintah setempat yang terkesan lamban memproses kasus demikian.

“Pemerintah tidak tegas.. rumah tinggal jangan dijadikan tempat ibadah. Kembalikan fungsi bangunan,” teriak salah seorang massa.

Tujuan kedatangan massa ini terkait janji Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang akan menyelesaikan persoalan. Pemerintah berjanji akan memindahkan lokasi ibadah ketempat layak namun hingga saat ini lokasi baru untuk menampung jemaat HKBP PTI belum terealisasi.

Luspida menambahkan pihak musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) Mustika Jaya mendatangi pengurus gereja dan meminta penghentian ibadah untuk sementara waktu. “Alasan muspika keadaan tidak kondusif.”

Lebih jauh, kata dia, jemaat yang ibadah pukul 06.00 WIB pulang dengan kawalan petugas polisi sementara jemaat yang berniat ibadah pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB hanya berkumpul didalam gereja tanpa melakukan kegiatan sebagaimana biasanya. Jemaat hanya berdiam sambil berdoa bersama.

“Muspika berjanji besok (hari ini) pihak gereja bertemu Walikota Bekasi guna membahas penyelesaian persoalan,” kata Luspida.

Menjelang tengah hari massa yang datang dengan berbekal alat pengeras suara dan ornamen bertuliskan menentang rumah ibadah dijadikan gereja akhirnya membubarkan diri. Kepulangan massa setelah mendapat penjelasan dari perwakilan muspika.

Pekan lalu Kepala Satuan Intelijen Polres Metro Bekasi Komisaris Wibisono menjelaskan HKBP PTI seharusnya disegel Dinas P2B (Penataan dan Pengawasan Bangunan) pada Jumat (12/2). “Pensegelan diundur setelah terjadi rapat dilingkup Muspika Mustika Jaya. Keputusan itu tertuang dalam surat resmi Dinas P2B,” katanya.

Atas dasar kebijakan tersebut, lanjut dia, pensegelan diundur hingga dua minggu kedepan dengan syarat mencari lokasi baru semisal rumah toko (Ruko) atau tempat lain yang notabene bukan rumah tinggal.

Namun karena kebijakan dan solusi pemerintah belum terlaksana, jemaat tetap beribadah sementara massa datang dan berupaya menggagalkan proses kebaktian. (GE/OL-02)

Sumber





GKI Minta Klarifikasi Walikota Soal Gereja Yasmin

3 03 2010

Bermacam cara dan taktik dilakukan agar gereja tidak berdiri. Tapi kasus ini cukup unik, tuduhan memalsukan tanda tangan terbukti di pengadilan hanya fitnah belaka. Tapi Walikota tampaknya lebih patuh kepada ormas daripada Hukum.

Peraturan SKB 3 Menteri jelas berpotensi memunculkan konflik. Mengapa SKB ini terus dipertahankan? Atau ada tujuan menyulitkan minoritas untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara? Atau haruskah SKB 3 menteri ini kami laksanakan di lingkungan non muslim? Apapun jawabannya jelas sekali ada ketidakadilan yang terjadi.
==================================================

Bogor (ANTARA News) – Pihak Gereja Kristen Indonesia (GKI) akan meminta klarifikasi dari walikota Bogor terkait pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Gereja Yasmin yang pernah dikeluarkan Pemkot Bogor pada 2006.

“Kami akan meminta penjelasan dari walikota soal pencabutan itu karena keputusan pengadilan sudah memenangkan kami,” kata pimpinan proyek pembangunan GKI Yasmin Thomas Wadudara di Bogor, Selasa.

Menurut Thomas Wadudara, keputusan PTUN Bandung perihal pembangunan gereja tersebut merupakan sebuah kekuatan hukum yang mutlak dan harus dihormati seluruh pihak.

Apalagi dalam pengadilan juga sudah diperiksa soal surat-surat pernyataan tidak keberatan dari warga yang belakang ini dikabarkan ada pemalsuan, katanya.

Ia menduga ada tekanan-tekanan pihak tertentu yang mempunyai kepentingan politik sehingga pembangunan rumah ibadah itu tidak bisa terlaksana.

“Seharusnya jika sudah ada keputusan pengadilan, semuanya harus mentaati,” kata Thomas ketika ditemui saat berjaga di depan lokasi gereja yang akan dibangun tersebut.

Di lokasi gereja yang terletak di Jl KH Abdullah bin Nuh nomor 31 Taman Yasmin, Kelurahan Curug Mekar, Bogor Barat itu tidak terlihat kegiatan pembangunan. Di atas lahan seluas sekitar 1.700 meter persegi itu hanya tampak kerangka atap baja.

Sejumlah aparat kepolisian juga tampak berjaga-jaga di sekitar lokasi tersebut untuk mengantisipasi kemungkinan adanya aksi unjuk rasa terkait pembangunan gereja tersebut.

Sebelumnya, Senin (1/3), ratusan massa Hisbut Thahrir Indonesia (HTI) Cabang Bogor mendatangi gedung Balai Kota Bogor untuk memprotes pembangunan Gereja Kriten Indonesia (GKI) Yasmin yang dinilai melanggar hukum karena diduga memanipulasi tandatangan warga setempat untuk mendapatkan izin membangun bangunan (IMB).

Aksi ini dilakukan massa HTI sebagai tindak lanjut dikeluarkannya surat pencabutan IMB oleh Pemkot yang ditandatangani oleh Wali Kota Bogor.

“Pemerintah harus mengawal surat pembatalan rekomendasi jangan sampai pembangunan gereja berlanjut setelah keluarnya surat pencabutan rekomendasi pembangunan gereja tersebut,” ujar Rokim Abdul Karim, koodinator aksi HTI Cabang Bogor

Sementara itu, Asisten Tata Praja Kota Bogor Ade Syarif Hidayat menyebutkan bahwa surat pencabutan rekomendasi pembangunan gereja Yasmin telah dilayangkan pada tanggal 25 Februari 2010.

Menurutnya, surat pencabutan rekomendasi IMB tersebut dikeluarkan berdasarkan rekomendasi Wali Kota Bogor Nomor 601/389-Pem tanggal 15 Februari 2006.

Dalam rekomendasi pembangunan gereja poin 12 menyebutkan; apabila pemohon tidak memenuhi segala ketentuan yang telah ditetapkan dan apabila dalam pelaksanaan pembangunan dan kegiatan Gereja Kriten Indonesia Jabar seluas 1.720 meter persegi menimbulkan keresahan masyarakat maka rekomendasi ini batal dengan sendirinya dan segala seriko menjadi tanggung jawab pemohon.
(T004/B010)

sumber

Lihat postingan dulu